TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan Daerah Pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya program kegiatan pembangunan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut Kelurahan dibantu oleh LPMK, RW dan RT yang terbentuk sesuai tugas masing-masing. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kantor kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, peraturan walikota nomor : 45 tahun 2021 tentang perlimpahan sebagian urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan dan Peraturan walikota Nomor : 70 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor : 68 tahum 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPGR) dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

- Untuk peningkatan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat - Meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungan - Meningkatkan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan Jeruk

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Peningkatan sarana dan pra sarana pembangunan yang lebih optimal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Perlunya sosialisasi terkait kesadaran warga untuk menjaga lingkungan - Peran serta masyarakat bersama Kelembagaan LPMK, RW dan RT

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah kelurahan Jeruk RW 01, RW 02, RW 03 dan pelaksanaan bulan januari sampai dengan Desember 2024

4. PESERTA
 

LPMK, RW, RT dan warga Masyarakat Kelurahan Jeruk

5. ANGGARAN
 

Anggaran sub kegiatan Rp. 1.002.191.497

6. JADWAL ACARA
 

Mulai pelaksanaan bulan januari sampai dengan bulan Desembed 2024

7. PENUTUP
 

Demikian penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota Surabaya untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.