A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan : . a) Peraturan Walikota Surabaya nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemb€rdayaan Masyarakat di Kelurahan; b) Sub Kegiatan ini merupakan pelaksanaan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan di Kelurahan Nginden Jangkungan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan iniadalah untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan Nginden Jangkungan yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan terpenuhlnya sarana dan prasarana di masyarakat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya jumlah sarana prasarana kelurahan yang terbangun dan tersedia |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a) Perencanaan Kegiatan, Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Penyediaan Barang untuk Pemenuhan Sarana Prasarana; Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemeliharaan Fasilitas Publik di Wilayah Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo b) Pelaksanaan Keglatan , Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan anlara lain melakukan Belanja Barang untuk Pemenuhan Sarana Prasarana; Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemeliharaan Fasilitas Publik sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Nginden Jangkungan |
|
4. | PESERTA |
Aparatur Kelurahan 2. RT/ RW/ LPMK 3. Karang Taruna 4. Muspika 5. PKK |
|
5. | ANGGARAN |
Dana berasal dari APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2024 Rp 585.597.338 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Nginden Jangkungan |