TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

a. Pertimbangan Peraturan Pertimbangan Peratuaran Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 1 Nomor 9 Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan Pembina, Perpustakaan Rujukan, Perpustakaan Penelitian, dan Perpustakaan Pelestarian yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. Bahwa Dinas Perpustakaan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mmembina layanan baca di wilayah Kota Surabaya b. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya c. Pertimbangan Hasil Analisis Kebutuhan Atau Hasil Kajian Yang Relevan Minat dan budaya baca masyarakat Kota Surabaya masih rendah, sehingga perlu adanya intervensi agar dapat meningkatkan minat baca masyarakat. d. Peningkatan minat dan budaya baca masyarakat Surabaya dilakukan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membaca.

B. TUJUAN
 

a. Mensosialisasikan budaya baca literasi kepada msyarakat b. Meningkatkan minat baca masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah lokus pembudayaan kegemaran membaca dan liuterasi pada satuan pendidikan 245 lokus

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan kegiatan sosialisasi budaya baca dan literasi pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan khusus serta masyarakat, meliputi : a. Festival Budaya Pustaka b. Harmoni Literasi c. Gema Literasi d. Gendis Sewu e. Wisata Literasi f. Wisata Buku g. Pelatihan Literasi h. 1000 Bunda PAUD Belajar Menulis dan Mendongeng i. Dll

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

a. Perpustakaan seluruh Kota Surabaya b. TBM seluruh Kota Surabaya c. Taman seluruh Kota Surabaya d. Gedung dan Bangunan Milik Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 526.188.872

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari-Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus serta Masyarakat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya Tahun Anggran 2024