TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan merupakan sub kegiatan yang digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapasitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Di Kota Surabaya merupakan Sub Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan didasarkan atas Peraturan Walikota Surabaya No.68 Tahun 2019 tentang kegiatan pedoman penyelenggaraan kegiata pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keluraha beserta perubahannya, Peraturan Walikota Surabaya No.45 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya beserta perubahannya.

B. TUJUAN
 

Sebagai pedoman untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi masyarakat Kelurahan pada kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kupang Krajan direalisasikan 7 RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 Lokasi : Kelurahan Kupang Krajan Sumber Dana : APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Herman Felani, S.T, M.T.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Wilayah Kelurahan Kupang Krajan

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Nara Sumber untuk mendukung pelaksanaan kegiatan antara lain : a. kasi Kesra dan Perekonomian b. staf : ASN = 2 Orang dan Non ASN = 3 Orang

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.638.760.356,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan bulan januari 2023 s/d Desember 2023 b. Jadwal Pelaksanaan kegiatan bulan januari 2023 s/d Desember 2023 c. Tahap pelaksanaan kegiatan : perencanaan kegiatan, perencanaan kegiatan, pelaporan kegiatan dan monitoring dan evaluasi

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan di Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Kota Surabaya Anggaran Tahun 2023.