TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, dikenal istilah lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan merupakan suatu organisasi masyarakat yang berada di wilayah kelurahan/desa. Undang-u dang Nomor 32 TAhun 2004 Tentang Pemerintahan Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membentuk lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini Lembaga kemasyarakatan tersebut seperti rukun tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dll. Lembaga Kemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membantu penyelenggaraan tugas-tugaspemnerintah, khususnya tugas Lurah dalam pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan dan pelayanan kemsyarakatan atau pemberdayaan masyarakat

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan adalah : -Meningkatnya kinerja LPMK, RW,RT dalam melaksanakan tugasnya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran sub kegiatan Penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan adalah di masing – masing balai RW tersedianya: Komputer Meja, Kursi Wifii

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tersedianya Komputer, Meja dan kursi kerja Melakukan pemasangan wifii di tiap-tiap balai RW Melakukan monitoring sarana dan prasarana secara berkala

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pendataan di lima kelurahan wilayah kecamatan Semampir yaitu Ampel, Pegirian, Sidotopo, Ujung dan Wonokusumo.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Narasumber untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a.ASN : -Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran -Pengadministrasi Keuangan -Pengadministrasi b.Non-ASN : Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5, 2 orang c. Tenaga Ahli/Narasumber : Narasumber setingkat staf 9 orang jam

5. ANGGARAN
 

Rp. 221,445,000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Fasilitasi dilaksanakan setiap Triwulan b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 0 1 0 0 1 0 0 1 0 0 1 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan sebanyak 4 laporan per tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.