A. | LATAR BELAKANG |
Salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warganya adalah melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Hal ini selaras dengan tugas pokok dan fungsi dari Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surtabaya. Pada Peraturan Walikota tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan pemsantauan, evaluasi dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Bentuk fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat yang dilakukan adalah melalui pendataan pelaku usaha dan warga yang berkeinginan menjadi pelaku usaha untuk memetakkan kebutuhan mereka. Selanjutnya mereka diberikan pelatihan dan Pengembangan ketrampilan/manajemen usaha. Untuk pemerintah Kota juga memfasilitasi pembuatan perijinan usaha dan pendampingan. Untuk meningkatkanketrampilan pelaku usaha ekonomi masayarakat. |
|
B. | TUJUAN |
- Tersedianya data UMKM yang valid di wilayah Kecamatan - Meningkatkan ketrampilan pelaku usaha ekonomi masyarakat - Meningkatkan jumlah pelaku usaha ekonomi masyarakat - Mengurangi jumlah keluarga miskin - Meningkatkan kesejahteraan warga |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pendataan pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Tambaksari |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha Ekonomi Masyarakat di wilayah Kecamatan Tambaksari |
|
5. | ANGGARAN |
31.127.700 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |