TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya melakukan peningkatan pembangunan termasuk di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, diantaranya adalah Rehabilitasi Sarana dan Prasarana. Dengan adanya sarana dan Prasarana yang memadai akan menunjang proses aktivitas Masyarakat setempat. Sebagai salah satu bentuk nyata untuk memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasarana, Maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas terkait akan berpartisipasi dalam mewujudkan kegiatan Pembangunan tersebut. Rehabilitasi Balai RW , Pembangunan Paving, Pembangunan Saluran dan lain-lain tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama. Agar dapat terwujud, tentunya setiap Proyek harus direncanakan dan dirancang sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis pembangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi Proyek tersebut. Pelaksanaan fisik suatu proyek akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila Perencanaan Teknis telah tersedia. Perencanaan Teknis merupakan landasan utama dari Pelaksanaan Fisik dan diharapkan memiliki bentuk struktur yang layak, baik dari segi kekuatan maupun dari segi keindahan guna mendapat data dan hasil perencanaan yang akurat, Pada tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas terkait akan melaksanakan suatu Perencanaan Pembangunan Saluran, Pembangunan Paving dan Rehabilitasi Balai RW.

B. TUJUAN
 

Menghasilkan perencanaan teknis Pembangunan dan Rehabilitasi untuk kepentingan Masyarakat setempat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana demi memberikan kenyamanan dalam Pelayanan Masyarakat setempat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sesuai Permendagri nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Pasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Ruang lingkup kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan meliputi : 1.Pengelolaan kegiatan pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan 2.Pengelolaan kegiatan pelayanan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3.Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketentraman,ketertiban umum 4.Pengelolaan kegiatan pelayanan perlindungan masyarakat 5.Penguatan Kesiagapan Masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Sidotopo 2024

4. PESERTA
 

LPMK, RW, RT dan KSH (Kader Surabaya Hebat) di wilayah Kelurahan Sidotopo.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 melalui Sub Kegiatan 7.01.03.2.02.0002 Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Anggaran sebesar Rp. 2.168.567.612

6. JADWAL ACARA
 

Januari sampai Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024