TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah adalah tercapainya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari sub kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah adalah Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Mengoptimalkan Pendapatan Daerah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Tahap Pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi : 1. Penentuan lokasi Objek Pajak yang dilakukan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah 2. Melakukan tindakan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah terhadap Objek Pajak Daerah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Pelayanan Badan Pendapatan Daerah, Kantor UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya dan Lokasi Objek Pajak Daerah yang dilakukan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan

4. PESERTA
 

Seluruh Wajib Pajak

5. ANGGARAN
 

1781630110

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran (12 bulan)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan.