A. | LATAR BELAKANG |
Subkegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, yakni pada poin 3.1 pada tugas Sub Koordinator Perencanaan Bangunan Gedung Dan Pembinaan Jasa Konstruksi yaitu melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi. Selain itu, juga masih banyaknya tenaga kerja konstruksi yang belum tersertifikasi serta pentingnya pengembangan kompetensi serta kapasitas bagi masyarakat jasa konstruksi yang ada di Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Subkegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi adalah untuk melayani pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat jasa konstruksi di Kota Surabaya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya sub kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi adalah masyarakat jasa konstruksi yang pada PP Nomor 14 Tahun 2021 adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi. Kelompok tersebut antara lain Lembaga Pemerintah, Penyedia Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK). Pemilihan penerima sasaran tersebut agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi adalah Gedung Pemerintahan dan proyek berjalan di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Total output adalah 12 lembaga (110 orang) akan dilakukan revisi pada tahap PAK |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 557.922.074 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pada bulan Maret 3 orang, Mei 4 orang, Juli 3 orang, September 1 orang, November 1 orang dan Desember 98 orang. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) Kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi tahun anggaran 2024 |