TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Pasal 8 Ayat 2 yaitu " Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bangunan Gedung mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Bangunan Gedung; b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Bangunan Gedung;c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;d. pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi sesuai Bidangnya;e. pelaksanaan penyusunan rencana teknis bangunan gedung pemerintahan;f. pelaksanaan pengawasan pembangunan bangunan gedung pemerintahan;g. pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi;h. pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintahan;i. pelaksanaan inventarisasi kerusakan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan;j. pelaksanaan pemeliharaan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan;k. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang bangunan gedung; l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya." Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan yang sifatnya segera dan memerlukan penanganan cepat melingkupi kegiatan pembangunan, rehabilitasi, serta pengadaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan di lingkungan Pemerintahan

B. TUJUAN
 

Tujuan Subkegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah menangani kerusakan ringan pada bangunan pemerintah agar bangunan tersebut dapat segera berfungsi normal kembali

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah melakukan perawatan/pemeliharaan dengan kerusakan minor dan bersifat segera di seluruh bangunan milik Pemerintah Kota Surabaya yang menunjang kegiatan masyarakat di kota Surabaya Metode pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah: 1. Menerima permohonan pemeliharaan dari instansi (user) 2. Melakukan survey untuk menentukan prioritas lingkup pekerjaan 3. Melakukan tindak lanjut pekerjaan dari hasil survey 4. Melakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah Gedung Pemerintah yang perlu dilakukan pemeliharaan yang menjadi intervensi Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Personil lapangan eksisting yang melakukan survey dan pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan adalah laki-laki yang merupakan Satgas DPRKPP

5. ANGGARAN
 

Rp 36.903.927.170

6. JADWAL ACARA
 

Pada Bulan Januari 12 bangunan, Bulan Februari 14 bangunan, Bulan Maret 12 bangunan, Bulan April 12 bangunan, Bulan Mei 14 bangunan, Bulan Juni 15 bangunan, Bulan Juli 15 bangunan, Bulan Agustus 14 bangunan, Bulan September 14 bangunan, Bulan Oktober 14 bangunan, Bulan November 12 bangunan dan Bulan Desember 10 bangunan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference kegiatan ini di susun sebagai pedoman sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024