A. | LATAR BELAKANG |
Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya melakukan peningkatan pembangunan termasuk di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, diantaranya adalah Rehabilitasi Sarana dan Prasarana. Dengan adanya sarana dan Prasarana yang memadai akan menunjang proses aktivitas Masyarakat setempat. Sebagai salah satu bentuk nyata untuk memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasarana, Maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas terkait akan berpartisipasi dalam mewujudkan kegiatan Pembangunan tersebut. Rehabilitasi Balai RW , Pembangunan Clearing, Pembangunan Saluran dan lain-lain tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama. Agar dapat terwujud, tentunya setiap Proyek harus direncanakan dan dirancang sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis pembangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi Proyek tersebut. Pelaksanaan fisik suatu proyek akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila Perencanaan Teknis telah tersedia. Perencanaan Teknis merupakan landasan utama dari Pelaksanaan Fisik dan diharapkan memiliki bentuk struktur yang layak, baik dari segi kekuatan maupun dari segi keindahan guna mendapat information dan hasil perencanaan yang akurat, Pada tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas terkait akan melaksanakan suatu Perencanaan Pembangunan Saluran, Pembangunan Clearing dan Rehabilitasi Balai RW. |
|
B. | TUJUAN |
Menghasilkan perencanaan teknis Pembangunan dan Rehabilitasi untuk kepentingan Masyarakat setempat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana demi memberikan kenyamanan dalam Pelayanan Masyarakat setempat. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sesuai Permendagri nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Pasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Ruang lingkup kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan meliputi : 1.Pengelolaan kegiatan pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan 2.Pengelolaan kegiatan pelayanan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3.Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketentraman,ketertiban umum 4.Pengelolaan kegiatan pelayanan perlindungan masyarakat 5.Penguatan Kesiagapan Masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Ampel 2024 |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT dan KSH (Kader Surabaya Hebat) di wilayah Kelurahan Ampel. |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 melalui Sub Kegiatan 7.01.03.2.02.0002 Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Anggaran sebesar Rp. 1.429.411.201,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari sampai Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |