A. | LATAR BELAKANG |
Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender, untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kasi Ketentraman Ketertiban Umum dan Pembangunan Kelurahan mempunyai tugas adalah melaksanakan sebagian tugas Kelurahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pembangunan. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam Anggaran Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memfasilitas penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat Kelurahan Ampel atas Usulan Masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan Ampel. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Komponen Sarana & Prasarana yang direalisasikan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sesuai Kemendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 68 tahun 2019 tentang pedoman Penyelenggaraaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Ruang lingkup kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi : 1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan 2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah 3. Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum 4. Pengelolaan kegiatan pelayanan perlindungan masyarakat 5. Penguatan kesigapan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Ampel 2024 |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT dan KSH (Kader Surabaya Hebat) di wilayah Kelurahan Ampel |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1.790.616.294,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari sampai Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |