A. | LATAR BELAKANG |
Pembangunan Nasional merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa tujuan pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraaan masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Daerah merupakan yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan menurut asas otonomi dan tuas pembantuan. Pemerintah kota Surabaya selalu berupaya meningkatkan pelayanan kemasyarakatan baik secara fisik dan non fisik. Secara fisik dilakukan melalui perbaikan dan penambahan sarana prasarana lingkungan dan secara non fisik dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dapat mengandung arti mengembangkan, memandirikan dan memperkuat posisi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. keberlangsungan semua kegiatan baik langsung maupun tidak langsung, bergantung pada keadaan sarana dan prasarana yang ada di karena di setiap wilayah ada keterbatasan dalam kemampuan penyediaan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakatnya. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah menggali potensi dan kebutuhan warga melalui musyawarah pembangunan kelurahan yang selanjutnya di singkat Musbangkel. Musbangkel adalah musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam rangka penentuan Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Musyawarah Pembangunan Kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan, dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan juga di gunakan sebagai bentuk pelayanan sosial dasar yang memiliki dampak secara langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat di perlakukan suatu program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan di gunakan untuk meningkatkan kapastitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan, elayanan pendidikan, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketrentaman,, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan penguatan kesiagapan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa. |
|
B. | TUJUAN |
Sesuai Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan. Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan adalah : 1. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat 2. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat melalui pelatihan peningkatan kompetensi pelaku usaha dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang menunjang proses produksi sehingga dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sesuai Kemendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 68 tahun 2019 tentang pedoman Penyelenggaraaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Ruang lingkup kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi : 1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan 2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah 3. Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum 4. Pengelolaan kegiatan pelayanan perlindungan masyarakat 5. Prnguatan kesigapan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah kelurahan Pegirian tahun 2024 |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT dan KSH di wilayah kelurahan Pegirian |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan berasal dari APBDKota Surabaya Tahun Anggaran 2024 melalui Sub Kegiatan 7.01.03.2.02.0002 Pembangunan Saran dan Prasarana Kelurahan Anggaran sebesar Rp. 2.907.606.396- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari sampai dengan Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |