TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan di Kelurahan. Pertimbangan Tugas dan Fungsi 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Gambaran Umum Sub Kegiatan : Pemberian Biaya Operasional kepada Ketua LPMK, RT/RW dan realisasi pemenuhan pemberdayaan di masyarakat.

B. TUJUAN
 

Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif serta Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a)Waktu Pelaksanaan : Januari s.d Desember 2024 b)Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Januari s.d Desember 2024 c)Tahapan Pelaksanaan Kegiatan -Perencanaan Kegiatan : Januari s.d Februari 2024 -Pelaksanaan Kegiatan : Maret s.d November 2024 -Pelaporan Kegiatan : Desember 2024

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo, pada Bulan Januari s/d Desember 2024.

4. PESERTA
 

LPMK, RT, RW dan masyarakat di wilayah Kelurahan Jemurwonosari

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub kegiatan Rp 903.808.323 (APBD Kota Surabaya tahun 2024)

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan menggunakan sistem informasi GRMS (e-Project Planning, SPSE, e-Delivery, e-Controlling).

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024