A. | LATAR BELAKANG |
Salah satu bentuk ketimpangan yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di kalangan internasional, adalah ketimpangan antar jenis kelamin atau kesenjangan gender. Berbagai indikator dan indeks terkait kesenjangan gender sudah tersedia untuk mengukur besar kecilnya kesenjangan gender yang teijadi pada suatu wilayah atau pada sektor pembangunan. Kesenjangan gender teijadi pada berbagai aspek/sektor pembangunan, seperti politik, ekonomi, dan aspek sosial budaya (Badan Pusat Statistik, 2014). Dalam RPJMD Kota Surabaya, pengarus utamaan gender merupakan salah satu strategi pembangunan, akan tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan secara maksimal. Hal ini terlihat dari produk-produk kebijakan dan program kegiatan yang belum dibedakan kebijakan yang netral gender, responsif gender, dan transformatif gender. Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia dan telah mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya sebanyak enam kali sejak tahun 2008, dimana penghargaan tersebut mengindikasikan bahwa Kota Surabaya dianggap telah menerapkan beberapa kebijakan dan inovasi yang pro terhadap perempuan dan anak. Kebijakan dan inovasi tersebut, antara lain ialah Surabaya Gender Award, Kecamatan Responsif Gender, serta Kecamatan Ramah Anak. Penyusunan kebijakan publik yang adil dan responsif gender dapat dilakukan pemerintah dengan efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat baik perempuan maupun laki-laki, sehingga sudah sepantasnya Kota Surabaya melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota no 43 tahun 2020 tentang. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender, untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari penyusunan term of reference ini adalah untuk meningkatkan partisipasi yang responsif gender pada setiap program/ kegiatan di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pertumbuhan luas taman dan jalur hijau yang dipelihara dan diawasi 2.83 Ha |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Melaksanakan kegiatan yang ada pada langkah 2 dengan memperhatikan penambahan fasilitas tempat pemakaman umum untuk menarik peziarah minat semua gender para lansia , difable dan anak – anak 2. Meningkatkan kualitas sarpras tempat pemakaman umum dan lahan pemakaman dengan standart keamanan dan kenyamanan bagi semua gender lansia,difable,anak-anak |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya akan dilaksanakan di 2 (dua) Lokasi TPU, 11 (Sebelas) lahan makam dan 1 (satu) krematorium yang di kelola Pemerintah Kota Surabaya dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya memberikan manfaat bagi seluruh Masyarakat/warga Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati Lainnya anggaran sebesar Rp. 12.581.450.501,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian disampaikan Term Of Reference dan mohon arahan lebih lanjut |