A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya, Inspektur Pembantu II mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat dalam pendampingan perumusan kebijakan teknis pengawasan meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan dan Sub Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan meliputi Melaksanakan Pemeriksaan pada Perangkat Daerah sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Rekomendasi Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan yang disusun sebanyak 4 Rekomendasi dari target sebanyak 4 Rekomendasi. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN Auditor Madya Auditor Muda Auditor Pertama b. Non-ASN Pengelola Data c. Tenaga Ahli/Narasumber Narasumber Praktisi untuk membahas tentang proses pengawasan keuangan, permakanan, barang milik daerah, pengadaan barang/jasa, dan kepegawaian serta pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 12 orang/jam Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 90 orang/jam. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran kegiatan yaitu: Seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya PPPK, ASN, dan Non ASN Pihak Eksternal yang terka |
|
5. | ANGGARAN |
Dalam menjalankan Sub Kegiatan ini dibutuhkan pengadaan alat kantor bahan cetak, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan, honorarium tim anggaran pemerintah daerah. Nominal biaya Rp 309.638.100,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan checklist pemeriksaan sesuai dengan topik pengawasan yang akan dilaksanakan oleh tim auditor dan menjadwalkan kunjungan pengawasan ke perangkat daerah terkait. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini yang harus dilakukan antara lain melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses pengawasan dapat berjalan lancar. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan di Inspektorat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |