TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. KeputusanMenteriDalamNegeriNomor: 050-3708 Tahun 2020 TentangHasilVerifikasidanValidasiPemutakhiranKlasifikasi, KodefikasidanPerencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah; 2. PeraturanWalikotaNomor 68 Tahun 2019 TentangPedomanPenyelenggaraanKegiatan Pembangunan SaranadanPrasaranaKelurahandanPemberdayaan di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a) WaktuPelaksanaan :Januaris.dDesember 2024 b) JadwalPelaksanaanKegiatan :Januaris.dDesember 2024 c) TahapanPelaksanaanKegiatan - PerencanaanKegiatan :Januaris.dFebruari 2024 - PelaksanaanKegiatan :Marets.d November 2024 - PelaporanKegiatan :Desember 2024

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lingkup kegiatan pemenuhan kebutuhan pemberdayaan masyarakat dilakukan meliputi seluruh RW di lingkungan Kelurahan Jemurwonosari

4. PESERTA
 

LPMK, RT, RW dan masyarakat di wilayah Kelurahan Jemurwonosari

5. ANGGARAN
 

kegiatanRp1.289.087.342,- (APBD Kota Surabaya tahun 2024

6. JADWAL ACARA
 

a) WaktuPelaksanaan :Januaris.dDesember 2024 b) JadwalPelaksanaanKegiatan :Januaris.dDesember 2024 c) TahapanPelaksanaanKegiatan - PerencanaanKegiatan :Januaris.dFebruari 2024 - PelaksanaanKegiatan :Marets.d November 2024 - PelaporanKegiatan :Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya TahunAnggaran2024.