TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

dasar hukum: 1. Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2. Kebijakan Menteri Kesehatan No. 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) 24 jam di rumah sakit. 3. Keputusan DIrektur RS Nomor 188.4/24036/436.7.8/2019 tentang Pemberlakuan Pedoman dan Panduan Pelayanan Instalasi / Unit Kerja di RSUD dr. Mohamad Soewandhie. gambaran umum: Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi merupakan ukuran bagi kemajuan kesehatan suatu negara, khususnya berkaitan dengan masalahkesehatan ibu dan anak. Angka kematian maternal merupakan indikator yang mencerminkan status kesehatan ibu, terutama risikokematian bagi ibu pada waktu hamil dan melahirkan. Kesehatan Ibu adalah masalah pembangunan global. Di beberapa negara, khususnya negara berkembang dan negara belum berkembang, para ibu masih memiliki resiko tinggi ketika melahirkan. Situasi ini telah mendorong komunitas internasional untuk berkomitmen dalam mengatasi permasalahan kesehatan ibu. Komitmen ini diwujudkan dengan mencantumkan kesehatan ibu menjadi salah satu target MDGs yang selanjutnya menjadi SDGs. ANGKA kematian ibu (AKI) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada 2015 tercatat ada 305 ibu meninggal per 100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi pada tahun 2017 adalah 24 per 1000 kelahiran hidup. Salah satu penyebab tingginya angka kematian pada ibu dipengaruhi status kesehatan dan gizi yang rendah. Dijelaskannya, AKI berkolerasi dengan angka kematian bayi (AKB). Sebagai upaya meminimalkan faktor risiko keduanya, para ibu hamil diimbau melakukan pemeriksaan berkala secara rutin setiap empat bulan sekali selama masa kehamilan sekaligus pemindaian faktor risiko kelainan atau penyakit yang dapat meningkatkan risiko kematian saat persalinan. Sedangkan di RSUD dr Mohamad Soewandhie angka kematian ibu selama semester 1 tahun 2021 adalah 4 per 979 kelahiran hidup dan angka kkematian bayi 16 per 979 kelahiran hidup. Adapun upaya yang dilakukan dalam menurunkan AKI dan AKB diantaranya dengan optimalisasi Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency komprehensif (PONEK) 24 jam.Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenagakesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal.

B. TUJUAN
 

Menurunnya angka kematian ibu dan neonatal di rumah sakit dengan upaya peningkatan kemampuan tenaga medis dan paramedis baik kompetensi kebidanan maupun kemampuan komunikasi dengan pasien serta peningkatan kemampuan ibu hamil dan keluarga dalam mempersiapkan persalinan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemetaan data SDM yang belum mendapatkan pelatihan tenaga medis spesialis dan bidan. Pelatihan dan pendampingan bidan RS tentang komunikasi efektif, Pelaksanaan pelatihan bagi SDM pemberi pelayanan PONEK. Pelayanan PONEK RS (mulai dari input, proses pelayanan sampai dengan evaluasi pelayanan). Menyiapkan media penyuluhan baik poster, leaflet, video terkait tema persalinan dan perawatan ibu hamil. Melakukan PKRS kepada pengunjung RS. Rapat koordinasi dengan instansi terkait.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Operasional Pelayanan Rumah Sakit

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan

5. ANGGARAN
 

4045428594

6. JADWAL ACARA
 

Pemetaan data SDM yang belum mendapatkan pelatihan tenaga medis spesialis dan bidan (Triwulan I), Pelatihan dan pendampingan bidan RS tentang komunikasi efektif (Triwulan I), Pelaksanaan pelatihan bagi SDM pemberi pelayanan PONEK (Triwulan II), Pelayanan PONEK RS (mulai dari input, proses pelayanan sampai dengan evaluasi pelayanan) (Setiap hari 24 jam), Menyiapkan media penyuluhan baik poster, leaflet, video terkait tema persalinan dan perawatan ibu hamil (Triwulan I),Melakukan PKRS kepada pengunjung RS (Triwulan I-IV), Rapat koordinasi dengan instansi terkait (Triwulan I-IV)

7. PENUTUP
 

-