A. | LATAR BELAKANG |
Mendasari PeraturanWalikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susuna nOrganisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, serta mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, makasalah satu wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitasa dalah penyelenggaraan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sub kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan nomenklatur yang dipilih untuk pelaksanaan pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum bagi pembangunan non infrastruktur di Kota Surabaya. Sub kegiatan tersebut sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Kota Surabaya atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum non infrastruktur diantaranya ruang terbuka hijau, rumah sakit, fasilitas umum dan kantor pemerintahan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Surabaya Tahun 2021-2026. Adapun target yang ditetapkan untuk sub kegiatan ini pada tahun 2024 adalah sejumlah 1 lokasi pengadaan/pembelian tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam dokumen tahapan pengadaan tanah dan/atau bangunan |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk terpenuhinya kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk pembangunan kepentingan umum non infrastruktur. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terselenggaranya diklat teknis terkait pengadaan tanah, pengukuran tanah dan bangunan, hukum pertanahan kepada seluruh pegawai dengan tidak membedakan gender |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sub kegiatan ini, diselenggarakan untuk mengakomodasi pelaksanaan tahapan pengadaan tanahuntuk non infrastruktur yaitu: a. Tahap Persiapan, Merupakan tahap untuk mendapatkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam hal ini untuk luasan > 5Ha diterbitkan oleh GubernurJawa Timur dan untuk<5Ha diterbitkan oleh Walikota Surabaya. Setelah didapatkan penetapan lokasi, dilakukan pengajuan pengukuran bidang tanah yang akan dibebaskan di Kantor Pertanahan setempat. b. Tahap Pelaksanaan Merupakan tahap untuk proses pengidentifikasian dan inventarisasi atas bidang tanah yang diselenggarakan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh KJPP atas bidang tanah dan/atau bangunan yang akan dibebaskan. Dari hasil penilaian tersebut disamapaikan kepemilik tanah hingga dilakukan transaksi uang gantirugi apabila setuju dengan hasil penilaian, dan dilakukan konsinyasi apabila keberatan/tidaksetuju dengan hasil penilaian. c. Tahap PenyerahanHasil. Merupakan tahap pelaporan atas hasil pelaksanaan pengadaan tanah, serta untuk dilakukan pencatatan aset pada Sistem Informasi Barang Daerah dan penyampaian untuk dilakukan pensertipikatan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Penyelenggaraan Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugiandan Santunan Tanah untuk Pembangunan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotadilakukanpada wilayah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah diperolehnya tanah dan/atau bangunan yang clean and clear untuk memenuhi kebutuhan kepentingan umum pembangunan non infrastruktur. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 85.081.183.457 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari s/d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Rerence (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan tahun Anggaran 2024 |