A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah menimbang bahwa bahwa sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Surabaya, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja. Sesuai Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Pasal 8 Ayat 2 yaitu " Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bangunan Gedung mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Bangunan Gedung; b. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Bangunan Gedung;c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;d. pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi sesuai Bidangnya;e. pelaksanaan penyusunan rencana teknis bangunan gedung pemerintahan;f. pelaksanaan pengawasan pembangunan bangunan gedung pemerintahan;g. pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi;h. pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintahan;i. pelaksanaan inventarisasi kerusakan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan;j. pelaksanaan pemeliharaan bangunan dan utilitas gedung pemerintahan;k. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang bangunan gedung; l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya." Sub Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan usulan dan kebutuhan yang melingkupi kegiatan pembangunan, rehabilitasi, serta pengadaan guna mendukung kelancaran proses pekerjaan, kelancaran hubungan kerja internal dan eksternal antar pejabat/pegawai, memudahkan komunikasi, kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan, dan memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi serta berdasarkan survey lokasi untuk menganalisa kebutuhan |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Subkegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah mewujudkan fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya sub kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sub Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah seluruh bangunan yang mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam pemerintahan, yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan oleh Pemerintah kepada masyarakat berupa pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi pekerjaan konstruksi dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Metode pelaksanaan Sub Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis 2. Daerah Kabupaten/Kota adalah: 1. Menerima permohonan pembangunan serta usulan pembangunan dari instansi terkait 2. Melakukan survey untuk menentukan prioritas lingkup pekerjaan 3. Menunjuk penyedia untuk menyusun dokumen perencanaan 4. Menunjuk penyedia untuk melakukan pekerjaan konstruksi melalui Tender/PL 5. Melakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung 6. Melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada pengguna |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan kegiatan pada Sub Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan skala prioritas pembangunan yang disesuaikan dengan konsep rencana pembangunan kota |
|
4. | PESERTA |
penerima intervensi Sub Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, seluruh Kecamatan dan Kelurahan, ASN dan Non ASN serta masyarakat Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 207.260.641.728 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari s/d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman Sub Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2024 |