TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, bahwa Penanganan penyelesaian kerugian Negara/Daerah perlu dilakukan untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas yang ada. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya, Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat dalam pengawasan dengan tujuan tertentu meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu dan Sub Kegiatan Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang meliputi melaksanakan penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan penanganan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Ditangani 5 Laporan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Auditor Madya • Auditor Muda • Auditor Pertama b. Non-ASN • Pengelola Data c. Tenaga Ahli/Narasumber • Narasumber Praktisi untuk membahas permasalahan penyelesaian kerugian negara, pengaduan masyarakat, dan disiplin pegawai. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 75 orang/jam • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar proses penyelesaian kerugian negara dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 92 orang/jam

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan yaitu: • Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya; • Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya; • Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya; • ASN / PNS; • Non ASN / PNS

5. ANGGARAN
 

Dalam menjalankan Sub Kegiatan ini dibutuhkan pengadaan alat kantor bahan cetak (jilid laporan), makan minum PNS/Non PNS, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan, serta honorarium tim anggaran pemerintah daerah. Nominal biaya Rp 291.285.100,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan ketika ada informasi kerugian negara. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data informasi Kerugian Negara/Daerah, memetakan pihak yang terlibat, dan melakukan estimasi waktu penyelesaian kerugian. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan koordinasi penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang melibatkan Auditor, Aparat Penegak Hukum, dan Perangkat Daerah terkait sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah di Inspektorat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.