A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana dirubah melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan yang kemudian dicabut melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
B. | TUJUAN |
Mempertahankan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Jambangan, Mempertahankan Koordinasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Menjamin Terselenggaranya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan Jambangan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Mempertahankan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Jambangan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan koordinasi dengan kepolisian dan koramil setempat dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban wilayah |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Jambangan |
|
4. | PESERTA |
Gabungan 3 pilar (kecamatan, polsek, koramil) |
|
5. | ANGGARAN |
181203167 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Pelaksanaan selama 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Januari - Desember 2024 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Januari 2024 • Pelaksanaan Kegiatan : Januari - Desember 2024 • Pelaporan Kegiatan : Setiap awal bulan berikutnya |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2024 |