A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga). Dasar pelaksanaan berupa: • Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan lainnya Rencana Strategis Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024 Kegiatan Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) dimaksudkan guna meningkatkan peran serta masyarakat (kader) dalam program ketahanan keluarga berbasis Tribina (BKB/BKR/BKL) dengan membentuk kelompok-kelompok kegiatan kelompok ketahanan keluarga. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yaitu: 1. Membentuk kelompok ketahanan keluarga. 2. Menjaga keberlangsungan kelompok ketahanan keluarga secara berkelanjutan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK- R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang Dibentuk 153 Kelompok. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan sekolah orang tua hebat (SOTH) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
a. ASN sebanyak 2 orang b. Non ASN sebanyak 4 orang c. Narasumber |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 3.358.732.378 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) dilaksanakan dengan target Keluarga Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)/Bina Keluarga Remaja (BKR)/Bina Keluarga Lansia (BKL) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |