TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Dalam sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG, akan dilaksanakan pendampingan bagi seluruh Perangkat Daerah di Kota Surabaya untuk mencapai pembangunan yang responsif gender. Mengingat kebermanfaatan pembangunan Kota Surabaya harus didistribusikan secara adil bagi seluruh masyarakat; baik laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, maupun difabel, maka perlu disusun Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang terdiri dari Gender Analysisi Pathway (GAP), Gender Budget Statements (GBS), dan Terms of References (TOR) sesuai dengan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KEMENPPPA). Bentuk Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini juga memiliki keterkaitan dengan Suistainable Development Goals (SDG’s) yang memiliki misi melaksanakan setiap pembangunan secara inklusif, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan. Sehingga dapat tercipta Kota Surabaya sebagai kota yang adil, dan nyaman untuk ditinggali semua kalangan masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG bertujuan untuk mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan di Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tiga (3) dokumen berupa Gender Analysisi Pathway (GAP), Gender Budget Statements (GBS), dan Terms of References (TOR) dari 58 Perangkat Daerah di Kota Surabaya untuk Perencanaan Pembangunan yang Responsif Gender.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Rapat koordinasi Tim Driver Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Surabaya; 2. Desk seluruh PD terkait Penyusunan PPRG; 3. Pendampingan seluruh PD terkait Penyusunan PPRG; 4. Review dokumen PPRG seluruh PD 5. Melaksanakan sosialisasi gender bagi masyarakat; 6. Surabaya Gender Award (SGA); 7. Kecamatan Responsif Gender (KRG); 8. Pembinaan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA); 9. Pembinaan RW Responsif Gender.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub kegiatan ini dilaksanakan di gedung-gedung aset Pemerintah Kota Surabaya dengan menyesuaikan jumlah peserta.

4. PESERTA
 

Seluruh Perangkat Daerah dan Kelurahan di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

495.430.300

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Terms of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG di DP3APPKB Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.