TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS). Dasar pelaksanaan berupa: • Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya. Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) dilaksanakan dengan pemberian fasilitasi dan promosi usaha dalam upaya pemberdayaan ekonomi keluarga. Salah satu kegiatan fasilitasi, promosi usaha dalam upaya pengembangan usaha kreatif pelaku usaha melalui stand di balai kota Surabaya, terminal Purabaya dan rumah kreatif Klakah. Peserta dampingan usaha diharapkan kedepannya dapat membangun ketahanan ekonomi yang semakin kuat dan dapat menopang kehidupan keluarga, kelompok dan warga disekitarnya sehingga terwujud keluarga Sejahtera di Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yaitu: 1. Penyediaan fasilitasi akses kegiatan kewirausahaan 2. Sebagai sarana pendampingan (home visit) 3. Memfasilitasi dampingan usaha untuk memasarkan produk-produk hasil produksinya 4. Meningkatkan kualitas usaha secara inovatif, kreatif dan produktif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 1 Laporan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pendampingan kelompok kegiatan UPPKA

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a. ASN sebanyak 2 orang b. Non ASN sebanyak 3 orang c. Narasumber

5. ANGGARAN
 

Rp 1.618.235.451

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.