A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sub kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga, Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Dalam sub kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga, Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan peningkatan partisipasi serta kemandirian perempuan dalam sektor-sektor strategis dalam pembangunan di Kota Surabaya yang Responsif Gender. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 butir d; serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender pasal 16 butir 1. |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga, Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan untuk mendorong program-program yang dapat meningkatkan kemandirian perempuan di bidang-bidang strategis. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah peserta kegiatan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan 740 Orang yang telah mendapatkan peningkatan partisipasi serta kemandirian perempuan dalam sektor-sektor strategis dalam pembangunan di Kota Surabaya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Peningkatan Kapasitas Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Surabaya dalam bentuk |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub kegiatan ini dilaksanakan di gedung-gedung aset Pemerintah Kota Surabaya menyesuaikan dengan jumlah peserta kegiatan. |
|
4. | PESERTA |
Sub kegiatan ini memiliki sasaran Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
966.219.600 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Terms of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga, Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota di DP3APPKB Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |