TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka menunjang pelayanan di Dinas Kesehatan dan UPTD Dinas Kesehatan, maka dilakukan penyelenggaraan rehabilitasi dan pemeliharaan sarana kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai dasar pelaksanaan semua kegiatan yang rutin dilaksanakan di Dinas Kesehatan dan UPTD Dinas Kesehatan.

B. TUJUAN
 

Menambah ketersediaan Pukesmas baik secara fisik maupun perencanaan kebutuhan guna meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Tersusunnya dokumen studi kelayakan pendirian puskesmas dan dokumen lingkungan 2. Berdirinya Puskesmas Baru dan siap beroperasional

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Puskesmas meliputi dokumen studi kelayakan pendirian puskesmas, dokumen lingkungan meliputi AMDAL, UPL/UKL (a. Diskusi dengan stakeholders b. Kajian dokumen c. Perancangan dan penyusunan skenario); 2. Pembangunan Puskesmas di 7 wilayah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan dan UPTD Dinas Kesehatan

4. PESERTA
 

Dinas Kesehatan dan UPTD Dinas Kesehatan

5. ANGGARAN
 

Rp. 36.304.293.856,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024