TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS,Jalur Nonformal dan Informal. Dasar pelaksanaan berupa: • Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan lainnya Memberikan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelatihan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk. Kegiatan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal dimaksudkan untuk memberikan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelatihan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTp/MTS, Jalur Nonformal dan Informal.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal yaitu membentuk sekolah siaga kependudukan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Satuan Pendidikan yang Mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Non Formal dan Informal 80 Satuan Pendidikan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di satuan pendidikan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a. ASN sebanyak 2 orang b. Non ASN sebanyak 3 orang c. Narasumber

5. ANGGARAN
 

167.164.500

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.