TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB. Dasar pelaksanaan berupa: • Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan lainnya Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB. Kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB merupakan kegiatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan di bidang kependudukan itu sendiri.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB yaitu : - Mengetahui Roudmat pembuatan GDPK dan Profil Kependudukan - Tercapainya sasaran prioritas pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga untuk mendukung tercapainya TFR 2,1 pada tahun 2025

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB 1 Dokumen.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembuatan dan sosialisasi profil kependudukan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a. ASN sebanyak 2 orang b. Non ASN sebanyak 3 orang c. Narasumber

5. ANGGARAN
 

140.842.769

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.