A. | LATAR BELAKANG |
Sehat yang positif merupakan modal dasar yang akan memberikan kontribusi besar bagi kelangsungan pembangunan nasional, dalam hal ini peran tenaga kesehatan sangatlah diperlukan. Legalitas dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sangatlah penting untuk mengatur, melindungi bahkan menyelamatkan kepentingan yang berkaitan langsung dengan profesi SDM kesehatan dan masyarakat. Sebelum bertugas SDM kesehatan harus melalui proses sertifikasi dan registrasi. Registrasi akan dilakukan secara bertahap dan bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar. Tenaga kesehatan setelah lulus pendidikan, akan disertifikasi dengan melalui uji kompetensi. Setelah itu, mereka melalui proses registrasi guna mendapatkan surat tanda registrasi untuk kemudian mendapatkan lisensi praktik. Selanjutnya, tenaga kesehatan yang tidak teregistrasi tidak dapat praktik, proses itu dilakukan bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing organisasi profesi tenaga kesehatan dan lembaga yang terlibat. Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan di masyarakat terutama dalam pelayanan kesehatan dasar khusus yang dilakukan di wilayah kerja puskesmas. Sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan sub kegiatan yang mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Kesehatan. |
|
B. | TUJUAN |
1. Melaksanakan pembinaan kegiatan sertifikasi dan akreditasi bagi SDM kesehatan di Kota Surabaya; 2. Memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; 3. Melaksanakan kegiatan bimbingan, pengawasan dan pengendalian sarana kesehatan dan tenaga kesehatan bekerja sama dengan bidang lain di Dinas Kesehatan Kota Surabaya; 4. Melaksanakan koordinasi dengan bidang lain dalam mengadakan tinjau lokasi sarana kesehatan di Kota Surabaya; 5. Melaksanakan kegiatan pelatihan teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya; 6. Melaksanakan kegiatan proses ijin belajar dan penelitian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Dinas kesehatan Kota Surabaya, baik tugas belajar maupun belajar / sekolah dengan biaya sendiri; 7. Melaksanakan Koordinasi dengan Institusi Kesehatan dan Perguruan Tinggi (Universitas) di Kota Surabaya dalam hal lahan praktek dan penelitian bagi siswa / mahasiswa magang; 8. Melaksanakan koordinasi kegiatan kunjungan kerja dari Instansi terkait. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 Dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan; 2. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Keamanan Pangan; 3. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Terapi Perilaku; 4. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Pemetaan Penyakit Infeksi Emerging; 5. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Hygiene Sanitasi Pengelola dan Penjamah Makanan; 6. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Layanaan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV IMS Komprehensif; 7. Peningkatan Kapasitas dan Ketrampilan Tatalaksana TBC DOTS; 8. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Pemantapan dan pembinaan administrasi pengisian SIP; 9. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Pemanfaatan Tanaman TOGA Untuk Pengobatan Keluarga; 10. Pendampingan Tim Ahli (SpA & SPOG) ke puskesmas dan FKTP lainnya dalam pelayanan KIA, kegawatdaruratan, dan sistem rujukan maternal dan neonatal; 11. Orientasi penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; 12. Advokasi penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat; 13. Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; 14. Pembinaan dan Supervisi Skrining Kesehatan Kerja di Pos UKK; 15. Pendampingan LS/LP Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; 16. Pendampingan teknis pelaksanaan konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) di FKTP (Puskesmas dan Klinik Swasta); 17. Pembinaan teknis kegiatan penyehatan lingkungan di puskesmas; 18. Pembinaan Penguatan Kolaborasi Puskesmas dengan Klinik Pratama dan TPMD dalam Pelayanan Program Prioritas (TB, Hipertensi, dan DM) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
1. ASN; 2. Non ASN; 3. Kader Kesehatan; 4. Penanggung Jawab Industri Rumah Tangga; 5. Pengelola dan Penjamah Jasaboga, UMKM, Catering, Hotel, Restoran |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 763.502.537,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Februari-Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |