TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Surabaya merupakan kota dengan penduduk yang majemuk secara gender. Dalam proses pembangunan di ruang lingkup masyarakat yang majemuk tersebut haruslah bisa mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat sehingga tercipta kesetaraan gender. Ketika ada salah satu gender yang masih tertinggal dalam proses pembangunan maka tugas pemerintah kota adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan akses untuk para masyarakat yang kurang aktif berpartisipasi dalam sektor-sektor pembangunan kota. Dalam upaya untuk lebih meningkatakan partisipasi perempuan dalam sektor-sektor penting pembangunan kota, maka pemerntah kota memberikan sosialisasi maupun pelatihan untuk para perempuan yang merupakan kaum rentan dalam masyarakat. dengan adanya kegiatan-kegiatan terkait makan diharapkan nantinya partisipasi perempuan akan semakin meningkat dan berkembang. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Pelaksanaan sub kegiatan ini bertujuan agar mendorong program-program yang dapat meningkatkan kemandirian perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, serta bidang strategis lainnya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pada tahun anggaran 2024 target output sub kegiatan ini adalah 31 Organisasi Perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, Ekonomi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Sasaran dari Sub Kegiatan ini adalah Organisasi Perempuan di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

317.307.190

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Terms of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.