TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam era globalisasi permasalahan keluarga merupakan fenomena gunung es yang harus direspon oleh negara dengan solusi melalui upaya peningkatan kualitas keluarga yang harus dilakukan oleh pemerintah dan mitra pembangunan lainnya. Kualitas keluarga sebagai pemenuhan hak pengasuhan bagi anak merupakan pelaksanaan komitmen setelah pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan diintegrrasikan dalam era otonomi daerah melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah dirintis sejak tahun 2006 dan selanjutnya KLA telah direvitalisasi tahun 2010. KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pengukuran KLA menggunakan 24 (dua puluh empat) indikator, yang mencerminkan pemenuhan dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster substantif KHA. Salah satu klaster substantif yaitu klaster ke-2 tentang “Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif”, yang diukur melalui salah satu indikatornya adalah Tersedianya Layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi Orang Tua/Keluarga. Hal tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait sub urusan Kualitas Keluarga, sub urusan pemenuhan Hak Anak juga Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah menetapkan “Standar Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)” sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditujukan untuk membantu daerah dalam penguatan kelembagaan PUSPAGA; memperkuat kapasitas PUSPAGA dalam layanan pengasuhan anak berbasis hak anak; dan meningkatkan layanan PUSPAGA menjadi unit pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk pemenuhan hak anak dan kualitas keluarga. Dalam mengembangkan PUSPAGA perlu memperhatikan 5 (lima) prinsip pembangunan bagi pemenuhan hak anak, yaitu: non-diskriminasi; kepentingan terbaikbagi anak; hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; mendengarkan pandangan anak; dan mudah diakses. Berdasarkan data pada tahun 2023 yang dihimpun oleh unit layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), bahwa jumlah keluarga yang telah mendapat layanan konseling/konsultasi sebanyak 145 orang dengan terdiri dari 16 orang mendapatkan layanan konseling pengasuhan anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 129 orang telah mendapatkan layanan konseling umum. Selain kegiatan konseling/konsultasi Puspaga telah melakukan kegiatan bimbingan masyarakat, edukasi dan sosialisasi secara offline dan online serta mengembangkan layanan preventif melalui Puspaga Balai RW yang berada di 478 titik wilayah RW di Kota Surabaya. Semakin meningkatnya tantangan pengasuhan saat ini dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/275/436.1.2/2021. Upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi pada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk itu perlu adanya Sub Kegiatan Penyediaan Layanan Komprehensif Bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan layanan Konseling / Konsultasi, Sosialisasi, Edukasi dan Bimbingan Masyarakat.

B. TUJUAN
 

• Memfasilitasi upaya layanan pembelajaran serta konsultasi, konseling pengasuhan bagi umum maupun keluarga Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) • Diharapkan terwujudnya keluarga yang berkesetaraan gender dan sesuai hak anak • Diharapkan menjadi unit layanan bagi keluarga untuk memampukan para orang tua untuk bertanggung jawab dan berkewajiban mulai dari mengasuh, mendidik, melindungi anak, menumbuh kembangkan minat bakat anak, mencegah perkawinan usia anak dan membangun karakter dan nilai-nilai budi pekerti, • Diharapkan dapat memberikan layanan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) terkait konvensi hak anak, pengasuhan positif/pengasuhan berbasis hak anak, ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, pencegahan praktek sunat bagi anak perempuan, kebijakan keselamatan anak, dukungan psikologis Awal (DPA), dan dukungan kesehatan mental • Diharapkan dapat memberikan layanan sosialisasi, edukasi dan bimbingan masyarakat agar terbentuk keluarga yang harmonis serta terjalin hubungan yang serasi antar seluruh anggota keluarga baik ayah, ibu, anak atau anggota keluarga lainnya di dalam rumah tangga

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

• Tersedianya kemudahan layanan pembelajaran serta konsultasi, konseling pengasuhan bagi umum maupun keluarga Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). • Terpenuhinya layanan pembelajaran serta konsultasi, konseling pengasuhan bagi umum maupun keluarga Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). • Terwujudnya sinergitas jejaring dalam upaya peningkatan kemampuan pengasuhan anak bagi orang tua. • Meningkatnya Keluarga Berkualitas dalam rangka Pencegahan kasus kekerasan dan permasalahan keluarga lainnya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Penyediaan layanan Konseling / Konsultasi /Monitoring / telekonsultasi melalui Puspaga Kota 2. Penyelenggaraan Kelas Calon Pengantin 3. Penyelenggaraan Kelas Parenting 4. Penyelenggaraan Puspaga RW 5. Pelaksanaan Talk Show Bersama Praktisi Keluarga 6. Pelaksanaan IG Live / Webinar bersama konselor Puspaga 7. Roadshow Puspaga RW bersama Bunda PAUD/Ketua TP PKK/ Ketua Forum PUSPA 8. Sosialisasi, Promosi dan Edukasi di Masyarakat Rentan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kota Surabaya yang tediri dari, Gedung Mall Pelayanan Publik (ex. Siola) lantai 2 ruang Puspaga Umum dan ruang Puspaga Layanan Keluarga ABK, serta Puspaga Balai RW yang ada di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Orang Tua, Anak, Wali, Calon Orang Tua dan Orang yang bertanggung jawab terhadap anak

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.156.169.064,-

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif Bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024