A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sub kegiatan Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Pemerintah Kota Surabaya perlu mendorong ketersediaan Data Terpilah Gender dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keadilan gender di Kota Surabaya. Informasi ini dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak kebijakan gender dan mengidentifikasi ketidaksetaraan yang perlu diatasi. Data terpilah gender esensial dalam mencapai pembangunan responsif gender. Ketersediaan data terpilah gender mendukung perencanaan yang lebih tepat sasaran dan efektif sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui data terpilah gender, kebijakan dapat dibuat berdasarkan pada keadilan antar laki-laki dan perempuan, secara lebih luas lagi data terpilah juga mendorong pembangunan inklusif di Kota Surabaya. Penyusunan data gender di Kota Surabaya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak Pasal 1 ayat 3, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender, dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Pasal 19 ayat 2 butir d. |
|
B. | TUJUAN |
Pelaksanaan sub kegiatan ini bertujuan agar meningkatnya ketersediaan data terpilah serta pemanfaatan data terpilah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pada tahun anggaran 2024 target output sub kegiatan ini adalah 1 Dokumen Buku Profil Gender Kota Surabaya |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Sosialisasi Data Terpilah 2. Penyusunan Profil Gender |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sasaran dari Sub Kegiatan ini adalah Seluruh Perangkat Daerah di Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 224.115.546 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Data Gender Dan Anak Di Kewenangan Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |