TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peningkatan mutu sumber daya manusia khususnya sumber daya manusia Kesehatan merupakan amanat dari Undang - Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Undang - Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam ketersediaan dan peningkatan mutu sumber daya kesehatan melalui Pendidikan dan/atau pelatihan. Sub kegiatan Pengembangan Mutu Dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota merupakan sub kegiatan yang memiliki tanggung jawab dan tugas pokok meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan melalui pelatihan.

B. TUJUAN
 

1. Melaksanakan perencanaan dan pemetaan pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan; 2. Melaksanakan koordinasi dengan Institusi Penyelenggara Pelatihan dalam hal teknis, metode dan pembiayaan pelatihan; 3. Melaksanakan kegiatan pelatihan teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah kegiatan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelatihan Pengelola Imunisasi di Puskesmas; 2. Pelatihan Penanggulangan (Tuberculosis) TB bagi Petugas Kesehatan di Fasyankes Tingkat Pertama (FKTP); 3. Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 4. Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes; 5. Pelatihan bagi Pelatih Ketrampilan Dasar bagi Kader Posyandu; 6. Orientasi Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer (ILP) bagi Petugas Puskesmas; 7. Orientasi Penyelenggaraan Posyandu Prima/ Pustu bagi Petugas Pustu/ Poskesdes; 8. Penguatan Kapasitas FKTP melalui Pemantauan Mutu.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. ASN 2. Non ASN

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.020.300.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Mei-Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pengembangan Mutu Dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024