| A. | LATAR BELAKANG |
|
Peningkatan mutu sumber daya manusia khususnya sumber daya manusia Kesehatan merupakan amanat dari Undang - Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Undang - Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam ketersediaan dan peningkatan mutu sumber daya kesehatan melalui Pendidikan dan/atau pelatihan. Sub kegiatan Pengembangan Mutu Dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota merupakan sub kegiatan yang memiliki tanggung jawab dan tugas pokok meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan melalui pelatihan. |
|
| B. | TUJUAN |
|
1. Melaksanakan perencanaan dan pemetaan pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan; 2. Melaksanakan koordinasi dengan Institusi Penyelenggara Pelatihan dalam hal teknis, metode dan pembiayaan pelatihan; 3. Melaksanakan kegiatan pelatihan teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Jumlah kegiatan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Pelatihan Pengelola Imunisasi di Puskesmas; 2. Pelatihan Penanggulangan (Tuberculosis) TB bagi Petugas Kesehatan di Fasyankes Tingkat Pertama (FKTP); 3. Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 4. Pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes; 5. Pelatihan bagi Pelatih Ketrampilan Dasar bagi Kader Posyandu; 6. Orientasi Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer (ILP) bagi Petugas Puskesmas; 7. Orientasi Penyelenggaraan Posyandu Prima/ Pustu bagi Petugas Pustu/ Poskesdes; 8. Penguatan Kapasitas FKTP melalui Pemantauan Mutu. |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
|
| 4. | PESERTA |
|
1. ASN 2. Non ASN |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Rp. 2.020.300.000,- |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Mei-Desember 2024 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pengembangan Mutu Dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |