A. | LATAR BELAKANG |
- Pertimbangan peraturan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana - Pertimbangan lainnya Fasilitasi Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB). |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan pengetahuan Kader IMP tentang program baru dan mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga yang berkualitas, dengan upaya antara lain mengendalikan angka kelahiran dan menurunkan angka kematian, mengarahkan mobilitas penduduk, meningkatkan kualitas penduduk sehingga menjadi sumber daya manusia yang Tangguh dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pertemuan Kader IMP setiap bulan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan kegiatan KIE bersama dengan PKB, Kader IMP, dan unsur yang lainnya ke rumah sasaran calon akseptor/ Pasangan Usia Subur (PUS) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
• ASN • Non-ASN • Personil lainnya (Kader, PLKB, PPKBD, Sub PPKBD) |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 805.431.779 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |