A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Dalam Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) untuk mendukung terselenggaranya Kampung-kampung di Kota Surabaya yang ramah dan aman untuk ditinggali perempuan dan anak, sehingga turut mendukung Surabaya Kota Layak Anak dan Berkeadilan Gender. Bentuk kegiatan ini juga memiliki keterkaitan dengan Suistainable Development Goals (SDG’s) yang memiliki misi melaksanakan setiap pembangunan secara inklusif, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan. Sehingga dapat tercipta Kota Surabaya sebagai kota yang adil, dan nyaman untuk ditinggali semua kalangan masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan untuk Terciptanya lingkungan daerah tinggal (kampung) yang edukatif, aman, nyaman, ramah, sehat, kreatif, literat dan produktif bagi proses perempuan dan anak dalam dukungan masyarakat yang menjamin pemenuhan hak anak dan mengupayakan perlindungan perempuan dan anak secara optimal. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Kelurahan / Kampung Ramah Perempuan dan Anak yang dibina dan dikembangkan sebanyak 38 Kelurahan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Penyusunan indikator penilaian Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) 2. Penyusunan Panduan Pelaksanaan Program KAS RPA bagi Kecamatan, Kelurahan dan Mahasiswa Pendamping 3. - Sosialisasi Program KAS RPA untuk Kecamatan dan Kelurahan - Coaching kepada Kasi/Kesra Kecamatan dan Kelurahan " 4. - Sosialisasi Program kepada Mahasiswa Pendamping KAS RPA - Pelatihan/Coaching kepada Mahasiswa terkait peran dan tugas pada program KAS RPA" 5. Launching KAS RPA 6. Pelaksanaan Program KAS RPA 7. Pelaksanaan Roadshow 8. Pelaksanaan Awarding KAS RPA |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sasaran sub kegiatan ini adalah 154 Kelurahan di Kota Surabaya beserta perwakilan RT dan RW peserta. |
|
5. | ANGGARAN |
1.100.102.620 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota di DP3APPKB Kota Surabaya Tahun Anggaran |