A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada BAB V • Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/151/436.1.2/2022 tentang Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya; • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/149/436.1.2/2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Surabaya • Pertimbangan Tugas Dan Fungsi • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 • SK Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan Lainnya Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan. Pada pasal 76 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Adapun tugas layanan yang diberikan diantaranya layanan penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, serta menyediakan layanan hukum dalam rangka penanganan, perlindungan, dan pemenuhan korban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa konsep yang penting terkait dengan layanan perempuan dan anak merupakan bagian dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintahan konkuren. Pemerintah Daerah melaksanakan Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota. Berdasarkan data pada tahun 2023 yang dihimpun oleh unit layanan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa terdapat pengaduan korban kekerasan anak yang telah mendapat pendampingan sebanyak 82 orang dengan rincian KDRT 63 orang Non KDRT 19 orang. Sehingga karena banyaknya kasus tindak kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksplotasi, trafficking, dan anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Surabaya maka terbentuklah Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/275/436.1.2/2021 sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Oleh karena itu perlu adanya Sub Kegiatan Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dalam rangka memberikan layanan pengaduan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. |
|
B. | TUJUAN |
• Peningkatan kapasitas dan pengembangan Relawan Satgas Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berfungsi sebagai pendamping pelaksanaan pencegahan dan penanganan permasalahan terhadap perempuan dan anak di wilayah sekitarnya. • Memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada relawan Satgas PKBM dan Satgas PPA terkait permasalahan yang ada di era digital. • Memberikan kesadaran dan mengajak masyarakat untuk melakukan pola pengasuhan positif di keluarga masing-masing. • Memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada relawan Satgas PKBM dan Satgas PPA terkait keluarga yang berkualitas dan bertanggung jawab terhadap anak guna menunjang tumbuh kembang anak dalam perkembangan secara fisik, spiritual, mental dan sosial anak. • Relawan Satgas PKBM dan Satgas PPA mengetahui apa yang harus dilakukan apabila ada anak atau perempuan yang mengalami permasalahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
• Meningkatnya pengetahuan relawan dalam berbagai bentuk kekerasan perempuan dan anak • Meningkatnya keterampilan dan kemampuan relawan dalam penanganan perlindungan perempuan dan anak • Tersedianya layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis komunitas relawan di masyarakat. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan kegiatan capacity building |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dilakukan di 1 lokasi terpusat di Wilayah Kota Surabaya yang dapat menjangkau dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan. |
|
4. | PESERTA |
Relawan Satgas PKBM Kecamatan, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Masyarakat, Relawan Satgas PPA, Fasilitator Puspaga Balai RW, dll. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 289.167.189,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Refference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |