TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, terdapat Sub kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota memuat kegiatan-kegiatan mengenai fasilitasi Sosialisasi Dinamika Remaja (Sosdir), fasilitasi Forum Anak Surabaya (FAS), pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) serta fasilitasi pemenuhan indikator Kota Layak Anak (KLA) dengan sinergi bersama Gugus Tugas Kota Layak Anak dengan tujuan untuk mendukung tercapainya pembangunan di Kota Surabaya yang ramah terhadap kebutuhan anak.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengimpelementasikan kebijakan menuju Surabaya Kota Layak Anak serta Fasilitasi dalam hal penanganan permasalahan Perempuan dan Anak. Selain itu bertujuan untuk Memberikan motivasi bagi anak-anak Surabaya untuk senantiasa bersikap lebih baik agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang tidak diinginkan serta mewujudkan Kota Surabaya Layak Anak melalui pemenuhan Hak-Hak Anak

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tersusunnya satu (1) Dokumen Profil Anak Kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Fasilitasi Forum Anak Surabaya (FAS) 2. Penguatan Gugus Tugas KLA 3. Sosialisasi Dinamika Remaja 4. Hari Anak Nasional

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Jumlah OPD untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 27 lembaga; 1. Jumlah Kelurahan di Surabaya untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 1543 Kelurahan; 2. Jumlah kecamatan di Surabaya untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 31 Kecamatan; 3. Jumlah Non-Governmental Organization (NGO) di Surabaya untuk mendukung pencapaian Kota Layak Anak sebanyak 9 lembaga;

5. ANGGARAN
 

Rp 1.990.992.684

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota di DP3APPKB Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.