A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 21 • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pada BA VI • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada BAB V • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 105 ayat 3 • Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/151/436.1.2/2022 tentang Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya; • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/149/436.1.2/2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Surabaya • Pertimbangan Tugas Dan Fungsi • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 • SK Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan Lainnya Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan. Pada pasal 76 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Adapun tugas layanan yang diberikan diantaranya layanan penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, Serta menyediakan layanan hukum dalam rangka penanganan, perlindungan dan pemenuhan korban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa konsep yang penting terkait dengan layanan perempuan dan anak bahwa layanan perempuan dan anak yang merupakan bagian dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintahan konkuren. Pemerintah Daerah melaksanakan Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota. Tahun 2023 berdasarkan data yang dihimpun oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), bahwa korban kekerasan anak termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum yang mendapat layanan pengaduan dan pendampingan sebanyak 182 orang dengan rincian Anak Berhadapan Hukum 38 orang KDRT 40 orang Non KDRT 99 orang serta trafficking 5 orang. Masih adanya tindak kekerasan termasuk ABH dan Trafficking di Kota Surabaya dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/275/436.1.2/2021. Upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi pada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk itu perlu adanya Sub Kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan layanan pengaduan dan pendampingan anak korban kekerasan termasuk ABH dan Trafficking |
|
B. | TUJUAN |
• Memfasilitasi upaya perlindungan kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) • Diharapkan agar klien korban kekerasan mendapatkan pemulihan baik secara fisik, mental dan spiritual melalui pendampingan dan pembinaan baik oleh konselor maupun psikolog serta mendapat Intervensi Pemerintah Kota Surabaya • Memberikan rasa aman dan nyaman untuk Klien Korban maupun Pelaku kekerasan terhadap Perempuan dan Anak • Diharapkan dengan terbentuknya jejaring yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Pemerhati Anak yang dapat bersinergi bersama sehingga dapat mencegah dan memberikan upaya perlindungan kepada anak-anak agar dapat : • Mengarahkan Pola Pikir anak-anak yang bermasalah sehingga anak-anak tersebut mempunyai kepribadian yang baik • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang potensi diri yang dimiliki anak-anak yang mengalami permasalahan • Menjauhkan Perilaku yang menyimpang dari anak-anak agar mereka senantiasa berbuat baik |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
• Tersedianya kemudahan pengaduan masayarkat terhadap kasus anak korban kekerasan • Terpenuhinya kebutuhan operasional UPTD PPA • Terpenuhinya layanan pengaduan dan penjangkauan terhadap anak yang mengalami permasalahan social khususnya korban kekerasan termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum • Terwujudnya sinergitas jejaring dalam upaya perlindungan anak • Meningkatnya kesadaran dan perubahan perilaku anak setelah mengikuti pembinaan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pemenuhan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak 2. Membuka layanan pengaduan secara luas 3. Melakukan pendampingan psikologis baik oleh konselor maupun psikolog 4. Melaksanakan Rapat Penguatan Jejaring UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Seluruh Wilayah Kota Surabaya yang tediri dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan |
|
4. | PESERTA |
Anak warga Surabaya yang menjadi korban tindak kekerasan termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 938.546.453,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Refference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat Bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |