TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sub kegiatan Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota ada dalam Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak (PUG dan PHA). Penanganan kasus anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual maupun kasus-kasus eksploitasi anak lainnya haruslah berpihak pada anak yang menjadi pihak yang dirugikan. Kota Surabaya yang memiliki komitmen dalam mewujudkan kota ramah anak, telah menyediakan sebuah upaya penanganan agar anak-anak yang menjadi korban tersebut tetap bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anak serta tidak kehilangan kehidupannya yang normal. Upaya tersebut diwujudkan dengan adanya rumah aman (shelter) untuk korban anak-anak yang dimiliki pemerintah kota Surabaya untuk menampung para korban anak yang membutuhkan penanganan, bantuan psikologis hingga bantuan hukum untuk anak-anak tersebut nantinya mampu kembali ke kehidupan masyarakat. Tidak hanya menyediakan rumah aman bagi korban, pemerintah kota Surabaya juga telah memiliki rumah aman (shelter) Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) yang diperuntukan untuk anak-anak yang menjadi pelaku dan masih di bawah umur untuk menjalani hukuman. Anak-anak yang masuk ke Shelter ABH akan mendapatkan pendidikan, pengarahan agar ketika anak-anak tersebut kembali ke masyarakat perilaku yang membuat mereka dihukum tidak muncul kembali.

B. TUJUAN
 

Sub kegiatan Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan memberikan layanan dalam memberikan pemenuhan hak-hak hidup anak yang menjadi korban maupun anak yang berhubungan dengan hukum.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pada tahun anggaran 2024 target output sub kegiatan ini adalah 10 Orang anak yang mendapatkan layanan peningkatan kualitas hidup yang berada pada kewenangan Kabupaten/Kota

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pemenuhan kebutuhan operasional anak-anak penghuni shelter ABH dan shelter perempuan 2. Pembinaan bagi anak penghuni shelter ABH dan shelter perempuan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Sasaran dari Sub Kegiatan ini adalah anak yang menjadi penghuni Rumah Aman (Shelter) yang menjadi kewenangan Kota.

5. ANGGARAN
 

Rp 2,966,282,596,-

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.