TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan mendukung pemenuhan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya kegiatan 2 jenis pelatihan yaitu batik dan jahit 2. Tersedianya CCTV sebanyak 67 paket 3. Tersedianya tanaman toga sebanyak 37.531 batang 4. Tersedianya konsumsi untuk 360 orang dan uang transport untuk 162 orang 5. Tersedianya honor untuk ketua LPMK, RW dan RT

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Aktivitas 1: Pelaksanaan pelatihan Jahit dan Batik (termasuk bahan praktek, honor narsum dan snack) Aktivitas 2: Pengadaan CCTV Aktivitas 3: Pengadaan tanaman Toga Aktivitas 4: Penyediaan konsumsi dan uang transport untuk menunjang kegiatan Pokmas/Ormas Aktivitas 5: Penyediaan honorarium Ketua LPMK, RW dan RT

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kerja Kelurahan Wonokromo

4. PESERTA
 

Pokmas dan Ormas di Wilayah Kerja Kelurahan Wonokromo

5. ANGGARAN
 

3.464.093.172

6. JADWAL ACARA
 

Februari- November 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2023