A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 21 • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pada BA VI • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada BAB V • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 105 ayat 3 • Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/151/436.1.2/2022 tentang Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya; • Surat Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/149/436.1.2/2022 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Surabaya • Pertimbangan Tugas Dan Fungsi • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya pada Pasal 8 • SK Walikota Surabaya nomor 188.45/275/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur Dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya • Pertimbangan Lainnya Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 72 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan. Pada pasal 76 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Adapun tugas layanan yang diberikan diantaranya layanan penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, Serta menyediakan layanan hukum dalam rangka penanganan, perlindungan dan pemenuhan korban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa konsep yang penting terkait dengan layanan perempuan dan anak bahwa layanan perempuan dan anak yang merupakan bagian dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintahan konkuren. Pemerintah Daerah melaksanakan Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota. Tahun 2023 berdasarkan data yang dihimpun oleh oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, bahwa korban kekerasan anak termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum yang mendapat layanan pengaduan dan pendampingan sebanyak 182 orang dengan rincian Anak Berhadapan Hukum 38 orang KDRT 40 orang Non KDRT 99 orang dan trafficking 5 orang. Masih adanya tindak kekerasan termasuk ABH dan Trafficking di Kota Surabaya dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2021 serta Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/275/436.1.2/2021. Upaya perlindungan perempuan dan anak pada tugas dan fungsi pada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk itu perlu adanya Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK dalam rangka memberikan penguatan layanan penanganan anak korban kekerasan termasuk ABH dan Trafficking |
|
B. | TUJUAN |
• Memberikan penguatan dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan termasuk trafficking dan anak berhadapan hukum secara komprehensif • Memberikan layanan terhadap korban serta pendampingan selama proses pemberian layanan terhadap korban sesuai dengan kebutuhan korban, terutama tindakan pendampingan untuk mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial • Memberikan Sosialisasi, Edukasi untuk ketahanan keluarga serta dalam rangka Pencegahan Kekerasan yang melibatkan masyarakat dan warga serta perangkat setempat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
• Meningkatnya cakupan dan kualitas perempuan dan anak korban kekerasan, trafficking, dan ABH yang mendapatkan layanan komprehensif; • Terpenuhinya kebutuhan klien pada saat pelaksanaan pendampingan • Meningkatnya pemahaman masyarakat terkait tindakan kekerasan termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Pertemuan Untuk Penguatan Pemberian Layanan Terhadap Klien (Gelar Kasus) - Pendampingan dan monitoring psikologis oleh konselor - Sosialisasi dan Edukasi terkait kekerasan Perempuan dan Anak |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Seluruh Wilayah Kota Surabaya yang tediri dari 31 Kecamatan dan 153 Kelurahan |
|
4. | PESERTA |
Perempuan dan Anak warga Surabaya yang menjadi korban tindak kekerasan termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik |
|
5. | ANGGARAN |
0 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Refference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |