A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Adanya perubahan dasar hukum penataan ruang antara lain:(1)Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(2)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(3)Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang(4)Peraturan Menteri ATR/ Ka. BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang(5)Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota(6)Peraturan Menteri ATR/ Ka. BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan a. Dokumen materi teknis dan naskah akademis revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 yang telah selesai disusun pada tahun 2019 harus dilakukan pemutakhiran kembali dengan aturan terbaru serta isu-isu strategis pembangunan terkini. b. Peraturan Daerah, Peraturan pelaksanaan teknis Peraturan Daerah dan/atau kajian teknis pendukung penataan ruang daerah yang disusun harus sejalan dengan perubahan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan Sub Kegiatan ini merupakan implikasi dari perubahan perundang-undangan yang berdampak pada pelaksanaan penyesuaian peraturan dibawahnya mengikuti aturan yang lebih tinggi. Serta sebagai upaya untuk menyusun dokumen Kajian dan Kebijakan Tata Ruang, serta Materi Teknis dan Raperda RTRW menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan dinamika perkembangan kota |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dilaksanakannya sub kegiatan ini yaitu Sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, keselarasan aspirasi pembangunan kota, mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan sebagai pedoman penyusunan RPJP dan RPJMD Kota Surabaya melalui penyesuaian Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 mengikuti aturan terbaru dan perkembangan kota dan kebijakan teknisnya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi perencanaan tata ruang dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, perguruan tinggi,Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat Kota Surabaya. Pertimbangan peraturan. Stakeholder penataan ruang di Kota Surabaya terdiri dari pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Nomor 29, Pasal 65 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat yang terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha. Pertimbangan tugas dan fungsi Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya pada Pasal 7 menyebutkan tugas bidang penataan ruang yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala dinas |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang adalah di seluruh wilayah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
pelaksanaan sub kegiatan Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang yaitu penyusunan terhadap Dokumen Kebijakan Perda/Perkada selain RTRW Kabupaten/Kota sebanyak 3 Dokumen |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 3.337.921.213 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari s/d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Refernce (TOR) kegiatan ini disusun sebagai [edoman sub kegiatan enetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang tahun Anggaran 2024 |