A. | LATAR BELAKANG |
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, Pasal 15 ayat (1) , Pasal 82 huruf i dan huruf j, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang memuat ketentuan bahwa : Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan. Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan dilaksanakan oleh bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas: memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi Masyarakat, terutama bagi MBR dan memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum pembangunan rumah susun bagi MBR. Untuk melaksanakan amanat tersebut dan seiring dengan cepatnya perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama kebutuhan ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Surabaya karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Surabaya dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, Pemerintah Kota Surabaya perlu menyusun pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. Pemerintah Kota Surabaya mempunyai tugas untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif terhadap permasalahan perumahan yang tidak layak huni. Dalam proses penyediaan hunian yang layak bagi Warga Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan akses yang sama kepada Warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria serta persyaratan dalam peraturan yang berlaku baik Laki-laki maupun Perempuan, dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta Term Of Reference ini disusun sebagai bentuk upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha berdasarkan Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk: menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Teridentifikasinya kerusakan – kerusakan hunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi 2. Terdatanya kebutuhan rehabilitasi / pembangunan gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya 3. Terlaksananya rencana rehabilitasi/ pembangunan bangunan gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sasaran pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah Keluarga Misikn / KK Miskin yang tidak memiliki hunian dan memiliki perjanjian sewa Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pertimbangan peraturan berdasarkan pada Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR atau Warga Kota Surabaya yang termasuk dalam kategori Keluarga Miskin di Kota Surabaya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelakasanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha di Kota Surabaya adalah Rumah Susun Sewa yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Ruang lingkup Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha di Kota Surabaya ini meliputi Rehabilitasi bangunan dan kawasan rumah susun sederhana sewa yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 22.181.600.328 |
|
6. | JADWAL ACARA |
April-November 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Tahun Anggaran 2024 |