TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar Hukum: 1. Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 2. Permenkes RI Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Gambaran Umum: Pelayanan gizi rumah sakit merupakan suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi/makanan dan dietetik masyarakat/kelompok/individu melalui rangkaian kegiatan asesmen, diagnosis, intervensi, dan evaluasi gizi dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sakit maupun sehat. Tujuan pelayanan gizi secara menyeluruh dapat mempercepat proses penyembuhan pasien, memperpendek lama hari rawat, dan menghemat biaya perawatan. Standar pelayanan gizi di RSUD dr. Mohamad Soewandhie menggunakan standar pelayanan minimal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008. Instalasi Gizi Rumah Sakit menyediakan pelayanan gizi untuk pasien rawat jalan, pasien rawat inap, dan penyelenggaraan makanan.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pelaksanaan pemenuhan kebutuhan asupan gizi pasien rumah sakit dr. M. Soewandhie yang sesuai dengan kebutuhan diit masing-masing

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

-

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyusunan menu makanan pasien oleh petugas , Pelaksanaan asupan gizi oleh petugas kepada pasien di rumah sakit, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan gizi pasien rumah sakit, KIE pentingnya asupan gizi yang sesuai kebutuhan oleh tenaga nutrisionis

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD dr Mohamad Soewandhie

4. PESERTA
 

Wadir Pelayanan Medik da Keperawatan

5. ANGGARAN
 

7165972896

6. JADWAL ACARA
 

Penyusunan menu makanan pasien oleh petugas (Triwulan I), Pelaksanaan asupan gizi oleh petugas kepada pasien di rumah sakit (Triwulan I-IV), Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan gizi pasien rumah sakit (Triwulan I-IV), KIE pentingnya asupan gizi yang sesuai kebutuhan oleh tenaga nutrisionis (Triwulan I-IV)

7. PENUTUP
 

-