A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya, Inspektur Pembantu III mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas inspektorat dalam penyelenggaraan pengawasan internal meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal dan Sub Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP yang meliputi Melaksanakan Pemeriksaan pada Perangkat Daerah sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP sebanyak 142 dokumen. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Auditor Madya • Auditor Muda • Auditor Pertama b. Non-ASN • Pengelola Data c. Tenaga Ahli/Narasumber • Narasumber Praktisi untuk membahas tentang proses pengawasan keuangan, permakanan, barang milik daerah, pengadaan barang/jasa, dan kepegawaian serta pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 38 orang/jam • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 84 orang/jam. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran kegiatan yaitu: • Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya • Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya • ASN / PNS • Non ASN / PNS • Pihak Eksternal yang terkait |
|
5. | ANGGARAN |
Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Inspektorat melalui Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal dan Sub Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp262.865.781,00. |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang harus ditindaklanjuti untuk dilakukan pengawasan oleh tim auditor atas tindak lanjut Perangkat Daerah terkait serta menjadwalkan kunjungan pengawasan jika diperlukan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini yang harus dilakukan antara lain melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses tindak lanjut dapat berjalan lancar. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP di Inspektorat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |