A. | LATAR BELAKANG |
UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap keluarga, akan tetapi semakin hari harga rumah semakin tidak terjangkau khususnya bagi Keluarga Miskin seperti pekerja, buruh dan orang-orang yang berpenghasilan dibawah 2,5 juta/bulan. UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pasal 3 menegaskan bahwa pemerintah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Pemenuhan hunian layak yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai perlu mendapatkan perhatian khusus. Ketimpangan antara pasokan (supply) dan kebutuhan (demand) perumahan masih menjadi persoalan utama dalam penyediaan lingkungan hunian khususnya bagi Keluarga Miskin. Keterbatasan kapasitas pengembang (developer) yang belum didukung oleh regulasi yang bersifat insentif ditambah rendahnya keterjangkauan (affordability) Keluarga Miskin baik membangun atau membeli rumah menjadi salah satu penyebab utama masih banyaknya Keluarga Miskin yang belum tinggal di rumah layak huni. Melihat kondisi sekarang perbandingan antara rumah yang tersedia dengan kebutuhan rumah yang masih sangat besar kesenjangannya dan lahan yang semakin terbatas maka rumah susun sewa menjadi salah satu pemecahan permasalahan kebutuhan rumah (Backlog), termasuk di Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya berkeinginan ikut berkonstribusi dalam penyediaan hunian bagi Keluarga Miskin dengan mengembangkan perumahan secara vertikal berupa rumah susun sewa (Rusunawa) untuk masyarakat berpenghasilan rendah Keluarga Miskin. Pemerintah mendorong berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan sektor swasta untuk dapat berkontribusi menyediakan hunian vertikal bagi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah Keluarga Miskin. Pola-pola insentif dan disinsentif dalam penyediaan perumahan mulai diintegrasikan dalam program penyediaan perumahan. Dalam proses pengajuan izin/perjanjian sewa Rusunawa, Pemerintah Kota Surabaya memberikan akses yang sama kepada Warga Kota Surabaya yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin atau sesuai dengan kriteria dan persyaratan dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun baik Laki-laki maupun Perempuan, dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubahb dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta Term Of Reference ini disusun sebagai bentuk upaya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus pada tahun 2024 dilaksanakan dengan target pengelolaan 109 Blok Rumah Susun Sewa yang berada di 23 lokasi di Kota Surabaya. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah warga Kota Surabaya yang berstatus Keluarga Miskin dan tidak memiliki rumah baik laki - laki maupun perempuan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tercapainya target sub kegiatan Penatausahaan Pem anfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Sebagai upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus Keluarga Miskin dan tidak memiliki rumah |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Kota Surabaya ini meliputi beberapa kegiatan pelaksanaan pengelolaan rumah susun, antara lain : Penyusunan kebijakan pengelolaan rumah susun perumusan penetapan harga sewa rumah susun; inventarisasi dan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menyewa rumah susun penagihan dan pengumpulan pembayaran uang sewa, rekening listrik, air dan gas pembukuan, penyetoran dan pelaporan hasil penerimaan uang sewa, rekening listrik, air dan gas pengawasan rumah susun serta sarana dan prasarana penunjangnya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan: Pengguna Anggaran kegiatan adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kepala UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan |
|
4. | PESERTA |
Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus pada tahun 2024 dilaksanakan dengan target pengelolaan 109 Blok Rumah Susun Sewa yang berada di 23 lokasi di Kota Surabaya. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah warga Kota Surabaya yang berstatus Keluarga Miskin dan tidak memiliki rumah baik laki - laki maupun perempuan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 20.170.315.154,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari s/d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Tahun Anggaran 2024 |