A. | LATAR BELAKANG |
Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu sendiri ikut pula berpartisipasi. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya keadaan yang ingin dicapai baik dari suatu perubahan sosial yang mana menjadi masyarakat yang lebih berdaya, memiliki kekuasaan juga pengetahuan dan kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik lagi melalui pemberian bantuan sembako dan pekerjaan Lansia/PACA/Yatim, pemenuhan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat, pelatihan padat karya di Kelurahan Keputih |
|
B. | TUJUAN |
Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Keputih bertujuan untuk Pemenuhan kebutuhan sembako dan pekerjaan bagi Lansia/PACA/Yatim serta pemenuhan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terealisasinya kegiatan pemberdayaan masyarakat pemberian sembako dan pekerjaan Lansia/PACA/Yatim, pemenuhan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat, pelatihan padat karya |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lansia/PACA/Yatim yang mendapat sembako dan pekerjaan Tahun 2024 Jumlah Pelaku UKM Kelurahan Keputih yang dibina Tahun 2024 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Waktu : Januari s/d Desember Tahun 2024 |
|
4. | PESERTA |
Warga masyarakat Kelurahan Keputih |
|
5. | ANGGARAN |
Dana berasal dari APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2024 Rp.1.214.210.255,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) Tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. |