TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang terwujudnya cita-cita dan tujuan kegiatan sesuai dengan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Proses pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan Rungkut Tengah harus dilaksanakan secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, evaluasi sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasilnya. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah kegiatan yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang berkesinambungan, dinamis dan sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada di masyarakat untuk tercapainya masyarakat yang adil dan Makmur. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Pembangungan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Rungkut Tengah bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam pemenuhan pembangunan sarana dan prasarana warga masyarakat di Kelurahan Rungkut Tengah dengan memberdayakan potensi dan sumber daya yang ada dengan lebih responsive gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Berkurangnya titik-titik genangan/banjir di wilayah Kelurahan Rungkut Tengah dengan adanya pembangunan fasilitas-fasilitas yang menunjang pencegahan dan penanggulangan genangan/banjir.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dengan Kode Kegiatan 7.01.03.2.02.02, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan 7.01.03.2.02.02, Lokasi Kelurahan Rungkut Tengah Sumber Dana APBD Tahun 2024, Nama Kuasa Pengguna Anggaran : WAHYU WIDAYAT, SE.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Rungkut Tengah Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga masyarakat Kelurahan Rungkut Tengah Kecamatan Gununganyar yang terbagi menjadi 9 RW dan 47 RT.

5. ANGGARAN
 

APBD Tahun 2024

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Rungkut Tengah Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.