TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Meningkatkan peran serta masyarakat dengan memberdayakan warga di sekitar wilayah Kelurahan RUNGKUT TENGAH sehingga menjadi warga yang memiliki pendapatan secara mandiri.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Memberikan kesempatan UMKM untuk berjualan produknya di luar wilayah kelurahan RUNGKUT TENGAH 2. Mengasah keterampilan skil pelaku UMKM untuk pemasaran maupun produksi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan, Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003, Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Kode Sub 7.01.03.2.02.0003, Lokasi Kelurahan Rungkut Tengah, Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2024, Kuasa Pengguna Anggaran : WAHYU WIAYAT, SE.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Rungkut Tengah Kecamatan Gunung Anyar

4. PESERTA
 

Masyarakat di Kelurahan Rungkut Tengah

5. ANGGARAN
 

APBD tahun 2024

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan di mulai tanggal 02 Januari s/d Nopember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFERENCE dalam rangka Penyusunan Perencanaan Penganggaran Reponsif Gender (PPRG) sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Rungkut Tengah Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya Tahun Anggran 2024